Pernahkan anda suatu waktu berpelesir ke daerah pesisir atau pantai, namun ketika hendak ingin berjalan-jalan di sisi laut, tiba-tiba ada security yang melarang anda untuk tidak boleh berada disana? Dan ternyata, pihak keamanan tersebut adalah salah satu pekerja dari hotel, resort atau penginapan mewah pinggir laut. Dan ternyata lagi, kawasan pantai tersebut hanya diperuntukkan bagi tamu yang menginap di akomodasi mewah tersebut. Itulah yang namanya privatisasi pantai dan pesisir.
Apa yang saya ceritakan diatas bukanlah sebuah imajinasi, namun telah banyak di kawasan Indonesia yang melarang warga lokal sendiri untuk mengunjungi pantai tertentu karena seolah pihak asing yang mengelola resort yang berada disana sudah memiliki hak milik atas tanah kita sendiri.
Tidak usah deh kita berbicara mengenai aturan dulu yang kadang pemerintah sendiri melanggarnya. Namun sudah banyak pantai umum yang awalnya bisa diakses dengan mudah, akhirnya harus dibatasi bahkan terdapat pelarangan tertentu ketika investor asing dengan modal yang begitu banyak mulai membangun dan mengelola bisnis terkait pariwisata yang ada.
Itu juga kalau pembangunnannya yang ramah lingkungan dimana penerapan aturan pengelolaan kawasan pantai sendiri seharusnya lebih diperketat pada investor asing dan lebih lunak pada warga lokal. Namun pada kenyataannya, warga lokal yang lebih layak untuk mengelola dan mengembangkannya justru untuk menginjakkan kakinya pun akhirnya tidak bisa.
Padahal, ancaman penurunan kualitas lingkungan seolah menjadi bom waktu dimana salah satunya bisa terjadi abrasi pantai sewaktu-waktu karena semakin maraknya pembangunan pariwisata yang dilakukan pihak asing.
Tidak salah jika memang pihak asing mau menanamkan modal investasi bahkan membuka bisnis wisata di Indonesia. Namun ketika privatisasi lahan pantai dan pesisir menjadi hal yang tidak terhindarkan lagi, sudah seharusnya masyarakat Indonesia terutama warga lokal yang pantainya "dicuri" melakukan sebuah perlawanan.
Adanya upaya pelarangan warga lokal terhadap akses pantainya sendiri merupakan upaya pencurian terang-terangan yang dilakukan oleh investor asing yang dilegitimasi oleh izin dari pemerintah itu sendiri.
Betapa tidak, hak penggunaan dan kepemilikan yang berisfat umum tersebut akhirnya seolah berpindah tangan hanya karena kebutuhan investasi yang juga tak meningkatkan perekonomian lokal dan merusak lingkungan hidup yang sudah berusaha dijaga oleh masyarakat lokal bahkan sejak ratusan tahun yang lalu.
Sudah sejak lama bahwa kawasan pesisir dan pantai menjadi salah satu favorit kita untuk menghabiskan waktu berlibur atau santai sejenak di sore hari. Namun dengan adanya privatisasi tersebut, maka hak kita untuk menikmati keindahan alam dan melepaskan penat justru malah dirampas atas nama sebuah investasi.
Masyarakat tidak hanya kehilangan akses terhadap tanahnya dan hak pengelolaannya, namun juga kehilangan kesempatan untuk menyehatkan badan dan jiwanya karena salah satu manfaat berwisata di kawasan pesisir sangat mendukung hal tersebut. Dan masih banyak lagi manfaat lainnya yang telah dirampas oleh investor yang akhirnya tidak bisa lagi dirasakan oleh masyarakat secara umum.
Tidak termasuk semakin berkurangnya lahan yang menjadi sumber tempat mata pencaharian masyarakat pesisir dan nelayan yang menjadikan laut sebagai sumber pemasukan bagi keluarga tercintanya.
Rekomendasi: Berkah Dunia Perairan Laut Terhadap Pariwisata Indonesia
Sudah seharusnya masyarakat beserta pemerintah turun tangan mengatasi persoalan privatisasi kawasan pantai dan pesisir ini yang dilakukan oleh investor asing. Karena sesungguhnya, apa yang telah dirampas bukan saja hak generasi saat ini, namun juga generasi mendatang. Bisa-bisa, generasi kedepan malah tidak akan pernah menginjakkan kakinya di pantai yang dulu pernah menjadi taman bermain anda bersama teman-teman.
Bagaimana menurut anda?
Komentar
Posting Komentar